Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tugas, Pokok dan Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok BPBD Kabupaten Kotabaru
BPBD Kabupaten Kotabaru bertugas melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan yang meliputi pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Fungsi BPBD Kabupaten Kotabaru
Perumusan Kebijakan
- Merumuskan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Melaksanakan kegiatan pencegahan bencana melalui mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
- Melakukan koordinasi penanganan tanggap darurat bencana.
- Melaksanakan penanganan pascabencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Peningkatan Kapasitas
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dan perangkat daerah dalam menghadapi bencana melalui pelatihan, simulasi, dan penyuluhan.
Koordinasi dan Kerja Sama
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swasta, masyarakat, serta organisasi kemanusiaan dalam penanggulangan bencana.
- Membangun kerja sama dengan lembaga internasional untuk memperkuat penanggulangan bencana di daerah.
Pengelolaan Data dan Informasi Bencana
- Mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi terkait risiko, potensi, dan kejadian bencana.
- Mengelola sistem informasi bencana berbasis teknologi untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
Pengelolaan Logistik dan Peralatan
- Menyediakan dan mengelola logistik serta peralatan yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.
- Memastikan distribusi bantuan tepat sasaran pada wilayah terdampak.
Pemulihan Pascabencana
- Mengawasi dan memfasilitasi proses pemulihan pascabencana, termasuk pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur.
Pelaksanaan Fungsi Lainnya
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penanggulangan bencana.