Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisaisi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Badan
Fungsi Utama:
- Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Mengambil kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Kotabaru.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas BPBD kepada pimpinan daerah.
2. Sekretaris
Fungsi Utama:
- Mengoordinasikan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian BPBD.
- Mengawasi pelaksanaan program kerja di setiap subbagian.
- Memberikan dukungan administratif untuk mendukung kelancaran operasional BPBD.
3. Kasubbag Program
Fungsi Utama:
- Menyusun perencanaan program dan kegiatan BPBD.
- Mengelola dan memantau pelaksanaan program serta evaluasi hasil kegiatan.
- Menyusun laporan capaian kinerja program.
4. Kasubbag Keuangan
Fungsi Utama:
- Mengelola anggaran dan keuangan BPBD sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan keuangan.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Fungsi Utama:
- Mengelola administrasi umum, termasuk surat-menyurat dan arsip.
- Mengelola urusan kepegawaian seperti pengembangan SDM, mutasi, dan penggajian.
- Memastikan fasilitas pendukung operasional kantor tersedia dengan baik.
Fungsi Jabatan di Bawah Masing-masing Subbagian
Di bawah Kasubbag Program
Penelaah Teknis Kebijakan
- Melakukan analisis terhadap kebijakan penanggulangan bencana.
- Memberikan masukan teknis untuk mendukung penyusunan kebijakan.
Pengolah Data dan Informasi
- Mengumpulkan dan mengelola data terkait bencana.
- Menyajikan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan.
Pengadministrasi Perkantoran
- Menangani administrasi dokumen dan keperluan kantor.
- Membantu menyusun laporan administratif.
Di bawah Kasubbag Keuangan
Penelaah Teknis Kebijakan
- Melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan keuangan.
- Memberikan masukan teknis untuk efisiensi anggaran.
Pengolah Data dan Informasi
- Mengelola data keuangan untuk mendukung transparansi.
- Memastikan informasi keuangan tersedia secara real-time.
Pengadministrasi Perkantoran
- Menangani administrasi dokumen terkait keuangan.
- Membantu dalam penyusunan laporan keuangan.
Di bawah Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Penelaah Teknis Kebijakan
- Melakukan analisis kebijakan terkait manajemen umum dan kepegawaian.
- Memberikan saran perbaikan dalam pengelolaan SDM.
Pengolah Data dan Informasi
- Mengelola data terkait administrasi umum dan kepegawaian.
- Menyediakan data untuk mendukung pengambilan keputusan.
Pengadministrasi Perkantoran
- Melakukan tugas administratif harian, seperti dokumentasi dan pengarsipan.
- Membantu pengelolaan sarana dan prasarana kantor.
Petugas Operasional
- Melaksanakan tugas operasional, seperti mendukung kegiatan lapangan.
- Menjamin kesiapan logistik dalam situasi darurat.
Petugas Pendukung
Juru Mudi
- Mengoperasikan kendaraan air atau kapal untuk mendukung operasional lapangan.
Pengemudi
- Bertugas mengemudikan kendaraan operasional BPBD.
Petugas Keamanan
- Menjaga keamanan kantor dan aset BPBD.
Petugas Kebersihan
- Menjaga kebersihan lingkungan kantor BPBD.
1. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan pencegahan bencana.
- Mengembangkan program kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana.
- Melakukan analisis risiko bencana dan memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan.
Jabatan di bawahnya:
- Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan kajian dan analisis teknis terkait kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data risiko bencana dan menyediakan informasi berbasis data.
- Pengadministrasi Perkantoran: Menangani dokumen dan administrasi operasional bidang.
2. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Mengoordinasikan penanganan kedaruratan bencana, termasuk evakuasi dan penyelamatan.
- Mengelola dan mendistribusikan logistik untuk tanggap darurat.
- Memberikan rekomendasi terkait penanganan kedaruratan berbasis kebutuhan lapangan.
Jabatan di bawahnya:
- Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan analisis teknis kebijakan kedaruratan dan logistik.
- Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data logistik dan distribusi bantuan.
- Pengadministrasi Perkantoran: Menangani administrasi distribusi logistik dan laporan kedaruratan.
3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi
- Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan rehabilitasi pasca bencana.
- Mengawasi pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang rusak akibat bencana.
- Melakukan evaluasi program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Jabatan di bawahnya:
- Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan kajian kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data kerusakan dan kebutuhan rekonstruksi.
- Pengadministrasi Perkantoran: Menangani dokumen administratif terkait program rehabilitasi.
Fungsional Perencana Ahli Madya
- Merencanakan dan menyusun strategi kebijakan dalam bidang tertentu.
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda
- Menganalisis, mengidentifikasi, dan memberikan rekomendasi terkait penanganan bencana.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda
- Mengkaji dan menyusun kebijakan yang relevan dengan kebutuhan organisasi.
Fungsional Arsiparis Ahli Pertama
- Mengelola dokumen dan arsip secara sistematis untuk keperluan organisasi.
Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Muda
- Mengelola pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan organisasi.
Fungsional Perencana Ahli Muda
- Merancang program atau rencana kegiatan dalam bidang tertentu.
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama
- Menyusun langkah-langkah operasional untuk penanganan bencana.
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama
- Melakukan analisis awal terkait risiko bencana dan mitigasi.
Pranata Komputer
- Menyediakan dukungan teknis terkait perangkat lunak dan perangkat keras.
Analis Kebijakan
- Mengidentifikasi isu kebijakan dan memberikan saran strategis