Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisaisi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Badan

Fungsi Utama:

  • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  • Mengambil kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Kotabaru.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas BPBD kepada pimpinan daerah.

2. Sekretaris

Fungsi Utama:

  • Mengoordinasikan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian BPBD.
  • Mengawasi pelaksanaan program kerja di setiap subbagian.
  • Memberikan dukungan administratif untuk mendukung kelancaran operasional BPBD.

3. Kasubbag Program

Fungsi Utama:

  • Menyusun perencanaan program dan kegiatan BPBD.
  • Mengelola dan memantau pelaksanaan program serta evaluasi hasil kegiatan.
  • Menyusun laporan capaian kinerja program.

4. Kasubbag Keuangan

Fungsi Utama:

  • Mengelola anggaran dan keuangan BPBD sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menyusun laporan keuangan.
  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Fungsi Utama:

  • Mengelola administrasi umum, termasuk surat-menyurat dan arsip.
  • Mengelola urusan kepegawaian seperti pengembangan SDM, mutasi, dan penggajian.
  • Memastikan fasilitas pendukung operasional kantor tersedia dengan baik.

Fungsi Jabatan di Bawah Masing-masing Subbagian

Di bawah Kasubbag Program

  1. Penelaah Teknis Kebijakan

    • Melakukan analisis terhadap kebijakan penanggulangan bencana.
    • Memberikan masukan teknis untuk mendukung penyusunan kebijakan.
  2. Pengolah Data dan Informasi

    • Mengumpulkan dan mengelola data terkait bencana.
    • Menyajikan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan.
  3. Pengadministrasi Perkantoran

    • Menangani administrasi dokumen dan keperluan kantor.
    • Membantu menyusun laporan administratif.

Di bawah Kasubbag Keuangan

  1. Penelaah Teknis Kebijakan

    • Melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan keuangan.
    • Memberikan masukan teknis untuk efisiensi anggaran.
  2. Pengolah Data dan Informasi

    • Mengelola data keuangan untuk mendukung transparansi.
    • Memastikan informasi keuangan tersedia secara real-time.
  3. Pengadministrasi Perkantoran

    • Menangani administrasi dokumen terkait keuangan.
    • Membantu dalam penyusunan laporan keuangan.

Di bawah Kasubbag Umum dan Kepegawaian

  1. Penelaah Teknis Kebijakan

    • Melakukan analisis kebijakan terkait manajemen umum dan kepegawaian.
    • Memberikan saran perbaikan dalam pengelolaan SDM.
  2. Pengolah Data dan Informasi

    • Mengelola data terkait administrasi umum dan kepegawaian.
    • Menyediakan data untuk mendukung pengambilan keputusan.
  3. Pengadministrasi Perkantoran

    • Melakukan tugas administratif harian, seperti dokumentasi dan pengarsipan.
    • Membantu pengelolaan sarana dan prasarana kantor.
  4. Petugas Operasional

    • Melaksanakan tugas operasional, seperti mendukung kegiatan lapangan.
    • Menjamin kesiapan logistik dalam situasi darurat.

Petugas Pendukung

  1. Juru Mudi

    • Mengoperasikan kendaraan air atau kapal untuk mendukung operasional lapangan.
  2. Pengemudi

    • Bertugas mengemudikan kendaraan operasional BPBD.
  3. Petugas Keamanan

    • Menjaga keamanan kantor dan aset BPBD.
  4. Petugas Kebersihan

    • Menjaga kebersihan lingkungan kantor BPBD.

1. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

  • Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan pencegahan bencana.
  • Mengembangkan program kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana.
  • Melakukan analisis risiko bencana dan memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan.

Jabatan di bawahnya:

  • Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan kajian dan analisis teknis terkait kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan.
  • Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data risiko bencana dan menyediakan informasi berbasis data.
  • Pengadministrasi Perkantoran: Menangani dokumen dan administrasi operasional bidang.

2. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

  • Mengoordinasikan penanganan kedaruratan bencana, termasuk evakuasi dan penyelamatan.
  • Mengelola dan mendistribusikan logistik untuk tanggap darurat.
  • Memberikan rekomendasi terkait penanganan kedaruratan berbasis kebutuhan lapangan.

Jabatan di bawahnya:

  • Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan analisis teknis kebijakan kedaruratan dan logistik.
  • Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data logistik dan distribusi bantuan.
  • Pengadministrasi Perkantoran: Menangani administrasi distribusi logistik dan laporan kedaruratan.

3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi

  • Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan rehabilitasi pasca bencana.
  • Mengawasi pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang rusak akibat bencana.
  • Melakukan evaluasi program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Jabatan di bawahnya:

  • Penelaah Teknis Kebijakan: Melakukan kajian kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Pengolah Data dan Informasi: Mengelola data kerusakan dan kebutuhan rekonstruksi.
  • Pengadministrasi Perkantoran: Menangani dokumen administratif terkait program rehabilitasi.
  • Fungsional Perencana Ahli Madya

    • Merencanakan dan menyusun strategi kebijakan dalam bidang tertentu.
  • Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda

    • Menganalisis, mengidentifikasi, dan memberikan rekomendasi terkait penanganan bencana.
  • Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda

    • Mengkaji dan menyusun kebijakan yang relevan dengan kebutuhan organisasi.
  • Fungsional Arsiparis Ahli Pertama

    • Mengelola dokumen dan arsip secara sistematis untuk keperluan organisasi.
  • Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Muda

    • Mengelola pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan organisasi.
  • Fungsional Perencana Ahli Muda

    • Merancang program atau rencana kegiatan dalam bidang tertentu.
  • Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama

    • Menyusun langkah-langkah operasional untuk penanganan bencana.
  • Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama

    • Melakukan analisis awal terkait risiko bencana dan mitigasi.
  • Pranata Komputer

    • Menyediakan dukungan teknis terkait perangkat lunak dan perangkat keras.
  • Analis Kebijakan

    • Mengidentifikasi isu kebijakan dan memberikan saran strategis